Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
649/Pdt.G/2025/PA.Lt Tri Murti Binti Joko Suwarno Syapriadi Bin Hasyim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 649/Pdt.G/2025/PA.Lt
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Murti Binti Joko Suwarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anggi Rezkian, S.H. dan RekanTri Murti Binti Joko Suwarno
Tergugat
NoNama
1Syapriadi Bin Hasyim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan secara hukum harta yang diperoleh selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana terdapat di bawah ini adalah harta bersama dan harus dibagi bersama, berupa:
  1. Satu bidang tanah kebun karet dibeli dengan Bapak Ujang Cikni, M tahun 2014 seharga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan ukuran 100 m x 100 m dan sekarang disertifikatkan dengan Sertifikat No. 174 terletak di Desa Darma Raharja, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan batas-batas sekarang sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Bapak Jasmani
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Bapak A. Rumsi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Bapak Idirman
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Bapak Sopan Sopian

 

  1. Satu buah rumah diatas tanah seluas panjang 15 m x 20 m yang mana bangunan rumah tersebut berdiri diatas tanah orangtua Penggugat yakni Bapak Joko Suwarno pada tahun 2015 di Desa Darma Raharja, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan batas-batas sekarang sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak Joko Suwarno
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Perkarangan Bapak Joko Suwarno
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lingkar Desa
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Perkarangan Bapak Joko Suwarno

 

  1. Satu bidang kebun sawit dibeli pada tahun 2014 dengan Bapak Firman seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan ukuran 3/4 hektar di Desa Darma Raharja, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan batas-batas sekarang sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bapak Masliudin/luduk
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Samyok
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Mardianto/atung
  • Sebelah Timur*berbatasan dengan tanah Bapak Masliudin/luduk

 

  1. Satu bidang tanah kebun karet dibeli dengan Bapak Saprin tahun 2022 seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan ukuran 50 m x 50 m terletak di Desa Darma Raharja, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan batas-batas sekarang sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bapak Listianto
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Sarpani
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Bapak Sarpani
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bapak Rumsi

 

  1. Hutang Bersama di Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi atas nama Tri Murti, sebesar Rp212.000.000, dengan angsuran per bulan Rp2.900.258, jangka waktu dari 19 Oktober 2017 sampai dengan 19 Oktober 2032. Bahwa berdasarkan Putusan Inkracht tanggal 25 Maret 2024, maka sisa hutang sebesar Rp287.125.542 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus empat puluh dua rupiah), harus dibagi dua, yaitu masing-masing sebesar Rp. 143.562.771 (Seratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua  Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Menyatakan dan menetapkan bahwa seluruh harta bersama dan hutang bersama sebagaimana dimuat dalam Posita 5 poin 5.1 sampai dengan 5.5 di atas, harus dibagi secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu masing-masing pihak—Penggugat dan Tergugat—berhak memperoleh separuh bagian dari harta bersama, serta bertanggung jawab secara proporsional dalam penyelesaian hutang bersama.

 

  1. Menyatakan bahwa jika pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara natura maka dilakukan secara in natura yaitu dijual atau di lelang dengan bantuan lelang Pengadilan Agama atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan uang dari hasil lelang atau penjualan tersebut dibagi secara adil dengan perbandingan masing-masing antara Penggugat dan Tergugat memperoleh separuh atau setengah bagian.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi dari Tergugat.
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

SUBSIDAIR :

Atau yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak