Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUJOKO BAGUS, S.H, ARIE AGUNG NUGRAHA, S.H., RISTIAN, S.H. | Nani Saktianita binti Alm. Sofyan | 2 | SUJOKO BAGUS, S.H, ARIE AGUNG NUGRAHA, S.H., RISTIAN, S.H. | Muhammad Zaydan Afgan bin Alm. Ir Zayadi Amin |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.
- Menetapkan Ahli Waris almarhumah IR.ZAYADI AMIN adalah :
MUHAMMAD ZAYDAN AFGAN (anak Tunggal : Laki-laki)
- Menetapkan harta peninggalan almarhumah IR.ZAYADI AMIN (point 5 huruf a,b,c d) berupa :
- Rumah Makan “ TELAGA BIRU “ yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Kab. Lahat Provinsi Sumatera Selatan, dan berlokasi Jl. Lintas Sumatera Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat dengan ukuran tempat usaha : 32x17 M. dengan Batas-Batas Sebagai Berikut :
- Sebelah Muka Berbatasan dengan Tanah Sendiri
- Sebelah Belakang Berbatasan dengan Rumah Sdr. Hasalauddin
- Sebelah Kiri Berbatasan dengan Tanah Sendiri
- Sebelah Kanan Berbatasan dengan Rumah Sdr. Suwanto
- Rumah Tempat Tinggal yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Kab. Lahat Provinsi Sumatera Selatan, dan berlokasi Jl. Lintas Sumatera Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat, dengan Batas-Batas Sebagai Berikut :
- Sebelah Muka berbatasan dengan Jl. Lintas Sumatera
- Sebelah Belakang Berbatasan dengan Rumah Sdr. Hasanaludin
- Sebelah Kiri Berbatasan dengan Tanah Sendiri
- Sebelah Kanan Berbatasan tanah sendiri
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) “ PT. DUTA TELAGA BIRU “ yang berlokasi di Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan ukuran tempat usaha : 25x11 dan 9x7 Meter. Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut :
- Sebelah Muka Berbatasan dengan Jl. Lintas Sumatera
- Sebelah Belakang Berbatasan dengan Rumah Sdr. Hasanaludin
- Sebelah Kiri Berbatasan dengan Tanah Sendiri
- Sebelah Kanan Berbatasan dengan Tanah Sendiri
- Mini Market SPBU 24.314.48 yang beralamat di Desa Tanjung Baru Kec. Merapi Barat Kab. Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan ukuran tempat usaha : 14x12 Meter. Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut :
- Sebelah Muka Berbatasan dengan Tanah Sendiri
- Sebelah Belakang Berbatasan dengan Tanah Sendiri
- Sebelah Kiri Berbatasan dengan Jl. Lintas Sumatera
- Sebelah Kanan Berbatasan dengan Tanah Sendiri
Adalah harta benda waris Bersama atau bagian hak waris dari para Penggugat
- Menetapkan bagian/ kadar kepada masing-masing Ahli Waris almarhumah IR.ZAYADI AMIN menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta Warisan / Membagi hasil penjualan Harta Warisan dari almarhumah IR.ZAYADI AMIN yang selanjutnya dibagi waris diantara para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian/ kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan bagi waris berdasarkan hukum hukum Islam dan hukum negara republic Indonesia
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya. |