Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAHAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
849/Pdt.G/2025/PA.Lt 1.Rokayah binti Zaini
2.Ega Warti binti Darmansyah
3.Samsul Nahri bin Darmansyah
4.Subhan Nahdi bin Darmansyah
5.Windarti binti Darmansyah
6.Armico Suseno bin Darmansyah
7.Age Suwito bin Darmansyah
1.Zurianti binti Mothar
2.Januarsyah bin Mayor Rudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 849/Pdt.G/2025/PA.Lt
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rokayah binti Zaini
2Ega Warti binti Darmansyah
3Samsul Nahri bin Darmansyah
4Subhan Nahdi bin Darmansyah
5Windarti binti Darmansyah
6Armico Suseno bin Darmansyah
7Age Suwito bin Darmansyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zurianti binti Mothar
2Januarsyah bin Mayor Rudin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

1.   Mengabulkan permohonan para Pemohon;

2.  Menetapkan Darmansyah bin Parimin telah meninggal dunia pada Tanggal 17 Agustus 2025 karena sakit;

  1.  Menetapkan Rokayah binti Zaini (Penggugat I), Ega Warti binti Darmansyah(Penggugat II),  Samsul Nahri bin Darmansyah (Penggugat III), Subhan Nahdi bin Darmansyah (Penggugat IV), Windarti binti Darmansyah (Penggugat V), Armico Suseno bin Darmansyah (Penggugat VI) dan Age Suwito bin Darmansyah(Penggugat VII) adalah sebagai ahli waris dari Darmansyah bin Parimin;
  2. Menyatakan harta-harta
    1. Tanah Ukuran 20m x 30m dengan luas seluruhnya 600 M2 (Enam ratus meter persegi) yang di atas tanahnya dibangun 1 unit rumah beserta isinya dan 5 pintu kontrakan yagn terletak di Dusun IV Desa Bungamas Kec Kikim Timur Kab Lahat dengan batas – batas :
  • Timur berbatasan dengan Gang SMP N 1 Kikim Timur
  • Barat berbatasan dengan Gang Kalangan
  • Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sdr. Roh Ijal
  • Utara berbatsan dengan Tanah milik Sdr. Yayan Syamsiri

7.2 Dasar kepemilikan tanah dan bangunan atas nama Darmansyah bin parimin yaitu ;

-    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/ Sporadik Nomor : 590/ 148/ SPOR/ BMS/ KT/ 2024, tanggal 18 Oktober 2024;

-    Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH)  Nomor : 590/ 149/ SPPH/ 2001/ 2024, Tanggal 18 Oktober 2024;

-    dan Surat Pernyataan, tanggal 18 Oktober 2024 atas nama Darmansyah.

Adalah sebagai harta warisan/ Peninggalan dari Alm Darmansyah bin Parimin yang harus dibagi kepada Ahli Waris yang sah.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan majelis hakim pengadilan Agama Lahat terhadap harta warisan/peninggalan Alm. Darmansyah bin Parimin berupa:
    1. Tanah Ukuran 20m x 30m dengan luas seluruhnya 600 M2 (Enam ratus meter persegi) yang di atas tanahnya dibangun 1 unit rumah beserta isinya dan 5 pintu kontrakan yagn terletak di Dusun IV Desa Bungamas Kec Kikim Timur Kab Lahat dengan batas – batas :
  • Timur berbatasan dengan Gang SMP N 1 Kikim Timur
  • Barat berbatasan dengan Gang Kalangan
  • Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Sdr. Roh Ijal
  • Utara berbatsan dengan Tanah milik Sdr. Yayan Syamsiri

7.2 Dasar kepemilikan tanah dan bangunan atas nama Darmansyah bin parimin yaitu ;

-    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah/ Sporadik Nomor : 590/ 148/ SPOR/ BMS/ KT/ 2024, tanggal 18 Oktober 2024;

-    Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH)  Nomor : 590/ 149/ SPPH/ 2001/ 2024, Tanggal 18 Oktober 2024;

-    dan Surat Pernyataan, tanggal 18 Oktober 2024 atas nama Darmansyah.

 

  1. Menetapkan  pembagian  harta  warisan / harta  peninggalan  Alm.  Darmansyah bin Parimin kapada masing masing ahli waris tersebut sesuai dengan ketentuan pasal  180 KHI dan pasal 181 KHI.

 

  1. Memerintahkan  kepada  Tergugat I dan Tergugat II  untuk  menyerahkan  hak/bagian  harta  warisan /peninggalan Darmansyah bin Parimin kepada  para penggugat dalam keadaan  baik serta  bebas  dari kaitan hukum dari pihak manapun.

 

  1. . Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

 

Subsider:

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak